Home / halaman
STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERSONIL

1. SENAT FAKULTAS

Mnenafsirkan dan mengimpletasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yayasan dalam rumusan kebijakan fakultas,merumuskan dan menyusun kebijakan umum yang menjadi pedoman bagi pimpinan fakultas dalam melaksanakan tugas-tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, mengkaji dan menetapkan Rencana Anggaran Tahunan yang diajukan oleh pimpinan Prodi sebelum disampaikan kepada pimpinan Universitas, merumuskan dan menyusun program Fakultas, menilai pertanggung jawaban pimpinan fakultas tentang pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

2. DEKAN

Menyususn dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Operasional yang hendak dicapai dalam masa jabatannya, menyususn Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas, melaksanakan  pengembangan pendidikan, mengkordinasikan dan memantau kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, memantau dan mengevaluasi Kerjasama Bidang Pendidikan,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam negeri dan luar negeri, melaksanakan pembinaan sivitas akademik, mendokumentasikan seluruh produk kegiatan dalam bentuk hardcopy dan atau Softcopy, menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) secara periodik pada masa akhir jabatan, melaksanakan tugas lain yang relevan atas perintah pimpinan, mendampingi pejabat baru pada masa peralihan selama satu bulan setelah terpilihnya Dekan yang baru.

3. Ketua Prodi

Mengelola pemanfaatan seluruh sumber daya untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi,menegakkan norma serta kebijakan yang ditetapkan oleh senat akademik dan pimpinan, melaksanakan pengembangan aset prodi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menetapkan rencana kerja dan mengevaluasi hasil pencapaiannya, melaporkan kinerja satuan kerja kepada pimpinan setiap 3 bulan, menilai prestasi dan kinerja sivitas akademik di prodinya, melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan prodi, melaksanakan kordinasi dengan stuan kerja lain, merumuskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja, melaksnakan rancangan anggaran yang telah disetujui, melakukan evaluasi diri dan tindak lanjut evaluasi diri secara periodik, melakukan evaluasi pengembangan kurikulum, silabus dan rencana pembelajaran semester, menjalin kerjasama dengan mitra untuk perbaikan kompetisis lulusan, memformulasi, mengukur dan mengevaluasi pencapaian kompetensi lulusan, mengimplementasikan sistem penjaminan mutu dilingkungan prodi, melaporkan aktivitas prodi secara periodik kepada dosen prodi, mengusulkan SDM di lingkungan prodi, mengevaluasi kegiatan perkuliahan selama 1 semester, dari membuat laporan evaluasi diri setiap tahun.

4. TATA USAHA FAKULTAS

Tata usaha Fakutas dipimpin seorang Kepala Tata Usaha yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan DEkan. Kepala Tata Usaha Fakultas dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan dan melaksnakan administrasi sistem perkuliahan dan ujian, menyiapkan, mendistribusikan dan melaksnakan administrasi keuangan, membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan tenaga pendidikan fakultas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, menyiapkan dan melaksanakan upload content administrasi akademik dan kemahasiswaan serta alumni dalam wibsite universitas secara berkala, menyiapkan data administrasi pengurusan izin operasional, akreditasi prodi dan PDPT di Fakultas secara berkala, melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah pimpinan, Kepala Tata Usaha dalam Melaksanakan funsi dan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada DEkan.

5. Kepala Laboratorium

merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan perangkat yang diperlukan laboratorium, menyusun jadwal pratikum, dan melakukan perawatan sarana dan prasarana secara berkala. Fungsi kepala laboratorium yaitu mengelola pengembangan laboratorium, mengatur pelaksanaan pratikum dan penelitian di laboratorium.

6. Kelompok Dosen

Tenaga Pendidik dengan tugas utama mengajar/memberi kuliah, melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

7. Gugus Penjaminan Mutu 

Menyelenggarakan sistem penjaminan mutu secara menyeluruh, menyelenggarakan sistem audit mutu internal dalam rangka pelaksanakan sistem penjaminan mutu, menjamin perbaikan mutu secara terus menerus terhadap pencapaian kinerja penyelenggaraan pendidikan tinngi di Fakultas.