Songsong MEA, Kualitas Lulusan Adalah Sebuah Keniscayaan

PADANG -- Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang mengadakan kuliah umum dilaksanakan di Ruang D-2.1 Fakultas Hukum Unes Padang, Jumat, (15/4). dengan tema: "Menyongsong MEA dan Kesiapan Fakultas Hukum Memenuhi Kompetensi Lulusan". Dengan pembicara Utama Dr. Philips A. Kana,SH dan Dr. Iyah Faniyah,SH,M.Hum.

 

Kegiatan ini diikuti sedikitnya 50 mahasiswa hukum, dosen dan civitas akademika Universitas Ekasakti Padang.

 

Dosen Tamu di Fakultas Hukum Unes Dr. Philips A. Kana,SH,MH menyampaikan Tujuan atau Fungsi Hukum. Mengutip pandangan Prof Sajchran narasumber menyebutkan lima fungsi hukum direktif(pengarah), integratif (pemersatu), stabilitatif (pemeliharaan), perfectif, (pemyempurna) dan korektif (memperbaiki). "Lima panca fungsi hukum itu menjadi bintang pemandu bagi setiap mahasiswa hukum untuk memnuhi kompetensi lulusan dan masyarakat pada umumnya untuk lebih cerdas, kreatif dan inovatif menghadapi era kompetitif MEA 2016," katanya.

 

Philip juga mengungkapkan peningkatan kualitas SDM untuk bersaing dalam menyongsong MEA harus dimulai dari proses pendidikan yang baik, proses pendidikan yang baik akan menghasilkan lulusan yang berkualitas. "Kemampuan pengetahuan masyarakat Indonesia harus sama kualitasnya dengan negara Asean Lainnya," katanya.

 

"Pendidikan merupakan sektor terpenting dalam menghadapi persaingan ekonomi kawasan Asia Tenggara tahun depan, mengingat pendidikan merupakan eskalator sosial-ekonomi sebuah bangsa," ujar Philip menjawab pertanyaan mashiswa

 

Sedangkan Narasumber lainnya Dr. Iyah Faniyah,SH,MH mengatakan dari segi penguasaan bahasa asing mahasiswa perlu diupgrade. Selain penguasaan ilmu dan keahlian hukum, termasuk penting pula mengetahui sistem hukum negera lain itu karena itu praktek kontrak asing dan investasi. Kemampuan teknologi dan bahasa asing penting juga diupgrade agar para lawyer/advokad dan praktisi hukum bisa ikut bersaing dengan lawyer dari negara lainnya

 

Menurutnya, Profesi lainnya seperti perawat juga perlu ada standard ataupun sebuah penyetaraan skill, karena yang akan terpengaruh adalah SDMnya. "Kita harus sudah siap menghadapi karena mau tidak mau kita harus siap, yang penting disiapkan kemampauan bahasa asing, paham regulasi dan paham aturan hukum negara lainnya, kemudian memilki skill dan keterampilan sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki," tegasnya

 

Sementara itu, Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang, Dr. Otong Rosadi mengatakan di era globalisasi progduk dalam negeri harus dilindungi dari serangan barang dari negara asing. Selain itu pengusaha lokal juga harus mendapatkan perlindungan dari serbuan investasi asing. Dan tidak kalah pentingnya konsumen kita juga perlu mendapatkan perlindungan dari serbuan produk barang dan jasa asing yang merugikan.

 

Otong juga mengingatkan perlindungan terhadap kepentingan nasional itu tidak boleh mengarah pada proteksi dan restriksi. Kebijakan ini jelas merugikan Indonesia di mata International terutama dari negera-negara yang menyepakati pemberlakuan MEA, GATT dan WTO. Pada tahap awal dapat mengendurkan minat investor asing untuk datang ke Indonesia, sehingga mereka memgalihkan investasi ke negara yang lebih kondusif dalam memberikan perlindungan hukum. (RI)